Sabtu, 16 Maret 2013

model jaringan hirarki pada LAN (hirarki topologi)


Mengapa menggunakan jaringan hirarki?
Model jaringan hirarki dipilih untuk mendisain suatu jaringan LAN karena mudah digunakan untuk mengolah dan memperluas suatu jaringan sehingga dapat mempermudah pembentukan jaringan tersebut.
Bagaimana bentuk model jaringan hirarki?
Desain jaringan hirarkis membagi jaringan menjadi beberapa lapisan yang menyerupai bentuk pohon. Setiap lapisan menyediakan fungsi-fungsi tertentu yang mendefinisikan perannya dalam jaringan secara keseluruhan. Dengan memisahkan berbagai fungsi-fungsi yang ada di jaringan, maka jaringan menjadi desain modular, yang memfasilitasi skalabilitas dan performa.
Topologi hirarki terdiri dari tiga layer, yaitu : access, distribution, dan core.
1.Access Layer
Antarmuka layer access dengan perangkat akhir, seperti PC, printer, dan IP telepon, untuk menyediakan akses ke semua jaringan. layer ini menyediakan aksess jaringan untuk user/workgroup dan mengontrol akses dan end user local ke Internetwork. Sering di sebut juga desktop layer. Resource yang paling dibutuhkan oleh user akan disediakan secara local. Kelanjutan penggunaan access list dan filter, tempat pembuatan collision domain yang terpisah (segmentasi). Teknologi seperti Ethernet switching tampak pada layer ini serta menjadi tempat dilakukannya routing statis. Layer ini dapat menghubungkan router, switch, bridge, hubs, dan jalur akses nirkabel. Tujuan utama dari layer access adalah menyediakan sarana untuk menghubungkan perangkat ke jaringan dan mengendalikan perangkat yang diizinkan berkomunikasi pada jaringan.
ACCESS Layer Features
  • Port keamanan
  • VLANs
  • Fast Ethernet/Gigabit Ethernet
  • Power over Ethernet (PoE)
  • Link aggregation
  • Quality of Service (QoS)
2.Distribution Layer
Layer distribusi teragregasi data yang diterima dari layer access aktif sebelum dikirim ke core layer untuk routing ke tujuan akhir. Layer distribusi mengontrol arus lalu lintas jaringan dengan pengawasan dan perencanaan broadcast domain yang dilakukan oleh fungsi routing antara virtual LANs (VLANs) ditetapkan pada access layer. VLANs memungkinkan untuk mengelompokkan lalu lintas pada switch ke subnetworks yang terpisah. fungsi utamanya adalah routing, filtering, akses, WAN, dan menentukan akses core layer jika diperlukan
DISTRIBUTION Layer Features
  • Layer 3 Support
  • High forwarding rate
  • Gigabit Ethernet/10Gigabit Ethernet
  • Redundant components
  • Security policies/Access Control Lists
  • Link Aggregation
  • QoS
3.Core Layer
Core Layer desain hirarkis adalah backbone kecepatan tinggi dari internetwork. Core Layer ini penting untuk interconnectivity antara perangkat layer distribusi, sehingga sangat penting untuk core yang ketersediaan dan redudansi. Area core juga dapat melakukan koneksi ke Internet. Aggregasi core lalu lintas dari semua lapisan distribusi perangkat, sehingga harus mampu meneruskan sejumlah data yang besar dengan cepat. layer ini bertanggung jawab untuk mengirim trafik secara tepat dan andal, tujuannya hanyalah men-switch traffic secepat mungkin (dipengaruhi oleh kecepatan dan latency). Kegagalan pada core layer dan desain fault tolerance untuk level ini dapat dibuat sbb :
Yang tidak boleh dilakukan :
  • tidak diperkenankan menggunakan access list, packet filtering, atau routing VLAN.
  • tidak diperkenankan mendukung akses workgroup.
  • tidak diperkenankan memperluas jaringan dengan kecepatan dan kapasitas yang lebih besar.
Yang boleh dilakukan :
  • melakukan desain untuk keandalan yang tinggi (FDDI, Fast Ethernet dengan link yang redundan atau ATM).
  • melakukan desain untuk kecepatan dan latency rendah.
  • menggunakan protocol routing dengan waktu konvergensi yang rendah.
CORE Layer Features

Minggu, 23 Desember 2012

nikah

  1. Dasar Pembentukan Keluarga:

  1. Aspek Ibadah, Hadits Rasulullah SAW.

النكاح سنتى فمن رغب عن سنتى فليس منى

Nikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka tidak termasuk golonganku”

Juga Hadits Rasul :

Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu mampu menikah, segeralah menikah; sebab yang demikian itu merupakan upaya paling baik untuk menjaga mata dan kemaluan”

  1. Aspek yuridis:

  1. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal. 29. 
    b. Al-Qur’an Surat An-Nuur:33 
    c. Hadits Rasul:
Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang romantis dan banyak keturunan, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan jumlah kalian yang banyak dan jangan seperti para pendeta Nasrani”.

d. Hukum Nikah: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah.
  • wajib :  Kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat. Sehingga apabila dia tidak menikah bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan dia seorang yang mampu. Mampu ini bermaksud dia mampu membayar mahar dan menafkahi isterinya.
  • sunnah : Kepada orang yang sudah mampu tetapi dia masih dapat menahan nafsunya
  • haram : Kepada orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir, dia juga tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah, serta dikhawatirkan dapat/akan menganiaya isterinya jika menikah.
  • makruh : Kepada orang yang tidak mampu nafkah batin dan lahir tetapi dia juga tidak memberikan kemudaratan kepada isterinya.
  • mubah : Kepada orang yang tidak ada larangan baginya untuk menikah dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
  1. Aspek Sosial: Keluarga merupakan masyarakat kecil
  1. Tujuan Pernikahan:

  1. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Firman Allah SWT.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

  1.  Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal
- Memperoleh keturunan yang sah

- Menenteramkan jiwa

- Mencegah kemaksiatan

- Menyempurnakan ibadah

- Membina kehidupan yang harmonis


C. Pra Nikah

  1. Memilih Calon isteri/suami. Hadits Rasulullah :

Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, wajahnya dan agamanya. Tetapi prioritaskanlah agamanya, niscaya kamu akan selamat dari bencana”

  1. Jangan berduaan dengan wanita bukan muhrim.
- Al-Qur’an, S. Al-Isra’: 32: ولا تقربوا الزنا…
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
 - Hadits Rasul :لا يخلون احدكم بامرأة الا مع ذى محرم
Janganlah seorang di antara kamu berduaan dengan wanita kecuali disertai muhrimnya”
  1. khitbah (lamaran), Hadits Rasul:
لايخطب احدكم على خطبة اخيه
Janganlah seseorang melamar lamaran orang lain”

  1. Rukun Nikah:

  1. Kedua mempelai
  2. Dua orang saksi
  3. Wali (dari mempelai wanita)
  4. Ijab Kabul
  5. Mahar

Hadits Rasul :

لانكاح الا بولي وشاهديه عدل

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”

خير النساء ايسرهن مهرا

Sebaik-baik wanita adalah yang paling murah mas kawinnya”

  1. Macam-macam Nikah

  1. Nikah Sirri (di bawah tangan)
  2. Nikah Muth’ah (kawin kontrak)
  3. Nikah Syihgar (nikah barter)
  4. Nikah gantung : nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang (suami istri belum tinggal serumah)
    5. nikah muhallil : menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untuk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak ba'in). Rasulullah dlm hadits riwayat Ibnu Majah menyerupakannya muhallil dengan kambing jantan yg dipinjam dan Allah melaknat muhallil (orang yg menghalalkan) dan muhallal (orang yg dihalalkan untuknya).
    6. kawin Sifah, yaitu kawin yang tidak menurut peraturan agama (perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur).

  1. Macam-macam Wali:

  1. Wali Adhal : wali yang enggan bertindak sebagai wali nikah
  2. Wali Hakim : penguasa dari suatu negara atau wilayah  yang berdaulat atau yang mendapatkan mandat dan kuasa untuk mewakilinya.
  3. Wali Mujbir :
    wali yang bisa / boleh memaksa anak gadisnya di bawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin yang bersangkutan. Yang berhak menjadi wali Mujbir, yaitu ayah dan kakek Syarat-syarat yang boleh dikawinkan oleh wali mujbir, yaitu :
    a) Laki-laki pilihan wali harus sekufu (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan
    b) Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan
    c) Antara gadis dan laki-laki calon suami tidak ada permusuhan
    d) Calon suami harus sanggup membayar maskawin dengan tunai
    e) Calon suami pilihan wali harus sanggup memenuhi kewajibannya terhadap isteri lahir bathin.
    4.  Nasab       :    adalah wali yang memperoleh hak sebagai wali karena adanya pertalian darah. Jumhur sebagaimana Malik dan Syafii mengatakan bahwa wali adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah dan bukan dari garis ibu.

Harta dan Zakat

Kedudukan Harta:
  1. titipan Allah (Al-Hadid : 7)
    آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
    Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
  2. bekal ibadah (At-Taubah: 41)
    انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
  3. perhiasan hidup (Al-Kahfi: 46)
    "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan"
  4. Sebagai ujian keimanan (Al-Anfal: 28)
    وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
    Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Perolehan harta:
  1. usaha yang halal (Al-Jum’ah: 10)
  2. warisan
  3. hibah (pemberian), hadiah.
  4. penemuan (Rikaz dan Luqathah)

    Membelanjakan harta:
Jangan israf (Al-An’am: 41)
    بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ 
    (Tidak), tetapi hanya Dialah yang kamu seru, maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki, dan kamu tinggalkan sembahan-sembahan yang kamu sekutukan (dengan Allah). 
  1. Jangan tabdzir ( Al-Isra’: 26-27)
    وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً
    (Dan berikanlah) kasihkanlah (kepada keluarga-keluarga yang dekat) famili-famili terdekat (akan haknya) yaitu memuliakan mereka dan menghubungkan silaturahmi kepada mereka (kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros), yaitu menginfakkannya bukan pada jalan ketaatan kepada Allah
    إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
    (Sesungguhnya orang-orang pemboros itu adalah saudara-saudara setan) artinya berjalan pada jalan setan (dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya) sangat ingkar kepada nikmat-nikmat yang dilimpahkan oleh-Nya, maka demikian pula saudara setan, yaitu orang yang pemboros.  
  2. Jangan bermewah-mewahan (Al-Isra’: 16)
    "Dan jika Kami hendak Membinasakan suatu negeri, maka Kami Perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya Perkataan (Ketentuan Kami), kemudian Kami Hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."
    Jangan kikir/bakhil (Al-Isra’: 29)
"Dan jika Kami hendak Membinasakan suatu negeri, maka Kami Perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya Perkataan (Ketentuan Kami), kemudian Kami Hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."

ZAKAT
A. Fungsi Zakat
  1. Membersihkan harta
  2. Mensucikan jiwa muzakki (At-Taubah: 103)
B. Aplikasi zakat
Zakat diambil dari orang kaya, dimanfaatkan untuk kesejahteraan fakir miskin.

C. 8 Ashnaf zakat:
Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil (At-Taubah: 60)
D. Obyek zakat:
  1. Semua hasil usaha yang halal, wajib dizakati (Al-Baqarah: 267)
  2. Zakat profesi, obligasi dll. (Al-Baqarah: 267)
    E. Macam-macam zakat:
  3. Zakat fithrah
  4. Binatang Ternak
  5. Emas, nishab 96 g (2,5%)
  6. Tanaman makanan pokok, nishab
NO
JENIS
NISHAB
HAUL
ZAKAT
1.
Ternak
Ada
-
Variatif
2.
Emas
96 g
Haul
2,5%
3.
Makanan pokok
1 ton
panen
5 & 10 %
4.
Tanaman komoditi
96 g (an)
Haul
2,5 %
5.
Dagangan
96 g (an)
Haul
2,5 %
6.
Rikaz
-
-
20 %

ZAKAT DAN PAJAK
Tidak boleh membayar pajak, sekaligus niat untuk membayar zakat, sebab terdapat perbedaan mendasar:

ZAKAT
PAJAK
Dasar hukum
Qur’an, Hadits
Peraturan pem.
Status
Kewajiban agama
Kewajiban negara
Obyek
Khusus muslim
Semua WNI
Presentase
2,5 – 20 %
10 – 35 %
Penggunaan
8 ashnaf
Sangat variatif
Hikmah
kesejahteraan
Pembangunan

Zakat Produktif dan Konsumtif
Zakat Produktif tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan, agar mampu mandiri. Umar bin Khattab:
اذا اعطيتم فأغنوا
Apabila kalian memberi, buatlah agar mereka mampu mandiri”
Zakat Profesi, 2,5 % dari:
  1. Dari hasil keseluruhan yang halal.
  2. Dari sisa yang digunakan kebutuhan primer.
Apabila zakat dibayarkan dari sisa kebutuhan sehari-hari, maka harus dipisahkan dengan jelas antara kebutuhan primer dan skunder.

Sabtu, 22 Desember 2012

Haji dan Umrah

Dalil Haji dan Umrah
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh," (QS Al-Hajj:27)
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran : 97)
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ´umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (QS Al-Baqarah : 196)
  1. RUKUN HAJI
  1. Ihram 4. Wukuf di Arafah
  2. Thawaf Ifadhah 5. Sa’i
  3. Tahallul 6. Tertib
  1. Rukun Umrah
Enam rukun haji di atas minus wukuf di Arafah.
  1. Wajib Haji
  1. Niat dari miqat
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
4. Melontar tiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
5.Tidak melakukan pelanggaran
6.Thawaf Wada’
  1. Macam-macam Haji
  1. Ifrad, mengerjakan haji dulu, lalu umrah
  2. Tamattu’, mengerjakan umrah dulu, baru haji
  3. Qiran, Hji dan umrah dilakukan sekaligus.
  1. TATA CARA PELAKSANAAN HAJI
  • Datang ke Tanah Suci melaksanakan umrah (berpakaian ihram), yaitu Thawaf, Sa’i dan Tahallul. setelah umrah berganti dengan pakaian biasa menunggu datangnya musim haji.
  • Tanggal 8 Dzul Hijjah menuju Arafah, untuk persiapan wukuf (berpakaian ihram)
  • Tanggal 9 melakukan wukuf, dari dhuhur sampai magrib.
  • Setelah shalat maghrib, berangkat menuju Muzdalifah untuk mabit, kemudian dilanjutkan menuju Mina.
  • Tanggal 10 melempar jumrah Aqabah dg 7 batu, lalu tahallul awal dan menyembelih qurban.
  • Tanggal 11, 12 dan 13 melempar 3 jumrah, Ula, Wustha dan Aqabah, masing-masing dg. 7 batu.
  • Mabit di Mina boleh dua hari saja (11 dan 12), disebut Nafar Awal. Atau tiga hari (11, 12 dan 13) disebut Nafar Tsani).
  • Tanggal 12 atau 13 meninggalkan Mina menuju Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah, dilanjutkan dengan Sa’i dan Tahallul Tsani. Selesailah rangkaian ibadah haji.
NB. Thawaf ifadhah boleh dilaksanakan tanggal 10 Dzul Hijjah setelah melempar jumrah Aqabah, sebelum maghrib sudah harus kembali ke Mina.
G. LARANGAN IHRAM
  1. Bagi Pria:
  1. Memakai pakaian biasa (berjahit)
b. Memakai sepatu yang menutup mata kaki
c. Menutup kepala (yang nempel)
2. Bagi Wanita:
  1. Memakai kaos tangan
b. Menutup muka
3.Bagi Pria dan Wanita:
  1. Memakai wangi-wangian
  1. Memotong kuku
  2. Memotong rambut
  3. Memotong pohon
  4. Membunuh bintang
  5. Bercumbu/ berhub. Suami istri
g. Menikah/ menikahkan
h. Mencaci/ berkata kotor (fusuq)
  1. MIQAT
  1. Miqat Zamani : Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah
  2. Miqat Makani:
  • Dzul Hulaifah:jamaah Madinah dan sekitar
  • Juhfah:jamaah Mesir, Syiria dan sekitar
  • Qarnul Manazil:jamaah Najd (term Indonesia dengan pesawat terbang, boleh dari air port Jeddah).
  • Yulamlam:jamaah Yaman (term Indonesia dengan kapal laut).
  • Dzatu Irqin:jamaah Irak, Iran dan sekitar
  • Makkah:jamaah Makkah
Catatan:
Jarak Makkah – Madinah : 460 km
Jarak Makkah – Arafah : 25 km
Jarak Arafah – Muzdalifah: 9 km
Jarak Muzdalifah – Mina : 5 km
Jarak Mina – Makkah : 7 km

Selasa, 18 Desember 2012

Etika Islam

  1. Unsur Pokok Ajaran Islam : 
    1. Aqidah --> iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya
    2. Syariah --> apa-apa yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya
    3. Akhlak --> Sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan segala aktivitas secara wajar dan alamiah tanpa memerlukan analisis dan pertimbangan yang mendalam yang tercermin dalam perbuatan nyata, baik atau buruk
  2. Sumber Akhlak
    1. Al-Qur'an:
     
    "Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang luhur" (QS. Al-Qalam:4).
    33:21

    "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" (Al-Ahzab:21)
    2. Al-Hadits:
    إنما بعثت لأتم صالح الاخلق
    "Sesungguhnya aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak mulia" (HR. Muslim).
    أكمل المؤمنين أيمانا أحسنهم خلقا وخياركم لنسائهم.
    "Sesempurna-sempurna iman seorang mukmin adalah yang paling baik budi pekertinya dan paling baik pergaulannya terhadap istrinya" (HR. Tirmidzi).
    C. Puncak Berakhlak
    1. Irsyad : Dapat membedakan antara yang haq dan batil 
    2. Taufik : Perbuatan kita sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah 
    3. Hidayah : Gemar melakukan yang baik dan terpuji serta menghindari yang buruk dan tercela.
D. Klasifikasi Akhlak
1. Akhlak Karimah:
a. Ash-Shabru
b. Al-Amanah
c. Al-Awfu
d. Al-Syaja'ah
e. Al-Qana'ah
f. At-Tawadlu'
g. At-Tadharru' 
h. At-Ta'awun
i. Al-Haya'u
j. Al-Ihsan 
2. Akhlak Madzmumah:
a. Al-Ananiyah
b. Al-Khiyanah
c. Al-Dhulmu
d. Al-Ghibah
e. Al-Hasadu
f. Hubbud Dunya
g. Al-Hiqdu
h. Al-Fawahisy
i. Al-Bukhlu
j. Al-Ghadhabu 
E. Akhlak Terhadap Allah
1. Beribadah dan mengabdi kepada-Nya :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku" (Adz-Dzariyat:56)
2. Berlaku Ihsan kepada-Nya:
(أن تعبد الله كأنك تراه وإنلم تكن تراه فإنه يراك (الحديث
"Hendaklah kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, dan jika kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu" (Al-Hadits).
F. Akhlak Terhadap Manusia
1. Akhlak terhadap diri sendiri:
a. Memelihara kesucian hati (Asy-Syams: 9)
b. Memelihara kebersihan jasmani (At-Taubah: 108)
c. Meningkatkan frofesionalisme (Al-Mujadilah: 11)
d. Memelihara kerapian diri (Al-A'raf: 31)
2. Akhlak terhadap Seasama Muslim
a. Rendah hati, penuh hormat, tidak takabbur :
(واحفض جناحك للمؤمنين (الحجر:88
"Dan rendah hatilah kamu terhadap orang-orang yang beriman" (Al-Hijr: 88).
b. Tidak buruk sangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain dan tidak menggunjing (Al-Hujurat 12).
c. Mengucapkan salam, memenuhi undangan, memberi nasehat, mendoakan yang bersin, menengok yang sakit, dan mengantarkan jenazah ( HR. Muslim).
G. Akhlak terhadap Lingkungan
1. Menjaga kelestarian alam baik flora maupun fauna, dengan memelihara keseimbangan eko system yang ada (QS. Ar-Ruum: 41)
2. Memperlakukan binatang dengan baik (hadits Bukhari Muslim), tentang wanita masuk neraka karena mengurung binatang sampai mati.
H. Aktualisasi Akhlak
1. Dalam Kata : Santun, Salam, Senyum (3M)
2. Dalam Tingkah laku : Sopan, Sosial, Sigap (3M)
3. Dalam Bekerja : Selektif, Segera, Selesai (3M)
4. Dalam bergaul : Sahabat, Silaturrahmi (2M)
I. Tolok Ukur Akhlak
1. Meneladani Allah dengan segala sifat-sifat-Nya
2. Meneladani akhlak Rasulullah.

http://www.wikisyariah.com/2011/01/syariah.html 

Sabtu, 15 Desember 2012

SAATNYA MELINDUNGI PEREMPUAN dan ANAK dari HIV/AIDS


setiap tahun kita memperingati Hari AIDS Sedunia (HAS) dengan tema dan ragam kegiatan yang berbeda. Pada tahun 2012 ini, peringatan HAS mengambil tema “Lindungi Perempuan dan Anak dari HIV dan AIDS”, sebuah tema yang sangat pas untuk diterapkan pada saat sekarang mengingat insidensi infeksi baru HIV di Indonesia cenderung meningkat dan bukan hanya menulari kalangan pekerja seks, pengguna narkoba suntik, dan hubungan seks yang tidak aman lainnya, namun telah menulari ibu rumah tangga, bayi dalam kandungan, yang tertular melalui transmisi secara heteroseksual, jarum suntik tidak steril dan tranfusi darah yang tidak aman.

Tema ini mengandung makna sebuah ajakan kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam meningkatkan perlindungan pada perempuan dan anak yang merupakan bagian terbesar dari jumlah kasus HIV dan AIDS. Perempuan rentan terinfeksi HIV dari pasangannya dan hal ini secaralangs ung maupun tidak langsung berdampak terhadap anak. Melalui tema ini, semua pihak juga diharapkan mampu menghapus stigma dan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi laki‐laki dalam pemenuhan hak reproduksi perempuan. Laki-laki/suami mempunyai peran penting ikut menjaga kesehatan reproduksi dirinya dan pasangannya. Keterlibatan laki-laki dalam mendukung kesehatan reproduksi perempuan sangat besar dan mampu mengubah peran sosial yang sampai saat ini masih membatasi kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi perempuan, serta pengertian lakilaki dan dukungan mereka untuk hak asasi perempuan serta kesetaraan gender.

sumber : buku PEDOMAN PELAKSANAAN HARI AIDS SEDUNIA TAHUN 2012