Minggu, 23 Desember 2012

Harta dan Zakat

Kedudukan Harta:
  1. titipan Allah (Al-Hadid : 7)
    آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
    Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
  2. bekal ibadah (At-Taubah: 41)
    انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
  3. perhiasan hidup (Al-Kahfi: 46)
    "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan"
  4. Sebagai ujian keimanan (Al-Anfal: 28)
    وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
    Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Perolehan harta:
  1. usaha yang halal (Al-Jum’ah: 10)
  2. warisan
  3. hibah (pemberian), hadiah.
  4. penemuan (Rikaz dan Luqathah)

    Membelanjakan harta:
Jangan israf (Al-An’am: 41)
    بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ 
    (Tidak), tetapi hanya Dialah yang kamu seru, maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki, dan kamu tinggalkan sembahan-sembahan yang kamu sekutukan (dengan Allah). 
  1. Jangan tabdzir ( Al-Isra’: 26-27)
    وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً
    (Dan berikanlah) kasihkanlah (kepada keluarga-keluarga yang dekat) famili-famili terdekat (akan haknya) yaitu memuliakan mereka dan menghubungkan silaturahmi kepada mereka (kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros), yaitu menginfakkannya bukan pada jalan ketaatan kepada Allah
    إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
    (Sesungguhnya orang-orang pemboros itu adalah saudara-saudara setan) artinya berjalan pada jalan setan (dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya) sangat ingkar kepada nikmat-nikmat yang dilimpahkan oleh-Nya, maka demikian pula saudara setan, yaitu orang yang pemboros.  
  2. Jangan bermewah-mewahan (Al-Isra’: 16)
    "Dan jika Kami hendak Membinasakan suatu negeri, maka Kami Perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya Perkataan (Ketentuan Kami), kemudian Kami Hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."
    Jangan kikir/bakhil (Al-Isra’: 29)
"Dan jika Kami hendak Membinasakan suatu negeri, maka Kami Perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya Perkataan (Ketentuan Kami), kemudian Kami Hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."

ZAKAT
A. Fungsi Zakat
  1. Membersihkan harta
  2. Mensucikan jiwa muzakki (At-Taubah: 103)
B. Aplikasi zakat
Zakat diambil dari orang kaya, dimanfaatkan untuk kesejahteraan fakir miskin.

C. 8 Ashnaf zakat:
Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil (At-Taubah: 60)
D. Obyek zakat:
  1. Semua hasil usaha yang halal, wajib dizakati (Al-Baqarah: 267)
  2. Zakat profesi, obligasi dll. (Al-Baqarah: 267)
    E. Macam-macam zakat:
  3. Zakat fithrah
  4. Binatang Ternak
  5. Emas, nishab 96 g (2,5%)
  6. Tanaman makanan pokok, nishab
NO
JENIS
NISHAB
HAUL
ZAKAT
1.
Ternak
Ada
-
Variatif
2.
Emas
96 g
Haul
2,5%
3.
Makanan pokok
1 ton
panen
5 & 10 %
4.
Tanaman komoditi
96 g (an)
Haul
2,5 %
5.
Dagangan
96 g (an)
Haul
2,5 %
6.
Rikaz
-
-
20 %

ZAKAT DAN PAJAK
Tidak boleh membayar pajak, sekaligus niat untuk membayar zakat, sebab terdapat perbedaan mendasar:

ZAKAT
PAJAK
Dasar hukum
Qur’an, Hadits
Peraturan pem.
Status
Kewajiban agama
Kewajiban negara
Obyek
Khusus muslim
Semua WNI
Presentase
2,5 – 20 %
10 – 35 %
Penggunaan
8 ashnaf
Sangat variatif
Hikmah
kesejahteraan
Pembangunan

Zakat Produktif dan Konsumtif
Zakat Produktif tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan, agar mampu mandiri. Umar bin Khattab:
اذا اعطيتم فأغنوا
Apabila kalian memberi, buatlah agar mereka mampu mandiri”
Zakat Profesi, 2,5 % dari:
  1. Dari hasil keseluruhan yang halal.
  2. Dari sisa yang digunakan kebutuhan primer.
Apabila zakat dibayarkan dari sisa kebutuhan sehari-hari, maka harus dipisahkan dengan jelas antara kebutuhan primer dan skunder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar