Minggu, 23 Desember 2012

nikah

  1. Dasar Pembentukan Keluarga:

  1. Aspek Ibadah, Hadits Rasulullah SAW.

النكاح سنتى فمن رغب عن سنتى فليس منى

Nikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka tidak termasuk golonganku”

Juga Hadits Rasul :

Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu mampu menikah, segeralah menikah; sebab yang demikian itu merupakan upaya paling baik untuk menjaga mata dan kemaluan”

  1. Aspek yuridis:

  1. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal. 29. 
    b. Al-Qur’an Surat An-Nuur:33 
    c. Hadits Rasul:
Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang romantis dan banyak keturunan, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan jumlah kalian yang banyak dan jangan seperti para pendeta Nasrani”.

d. Hukum Nikah: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah.
  • wajib :  Kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat. Sehingga apabila dia tidak menikah bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan dia seorang yang mampu. Mampu ini bermaksud dia mampu membayar mahar dan menafkahi isterinya.
  • sunnah : Kepada orang yang sudah mampu tetapi dia masih dapat menahan nafsunya
  • haram : Kepada orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir, dia juga tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah, serta dikhawatirkan dapat/akan menganiaya isterinya jika menikah.
  • makruh : Kepada orang yang tidak mampu nafkah batin dan lahir tetapi dia juga tidak memberikan kemudaratan kepada isterinya.
  • mubah : Kepada orang yang tidak ada larangan baginya untuk menikah dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
  1. Aspek Sosial: Keluarga merupakan masyarakat kecil
  1. Tujuan Pernikahan:

  1. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Firman Allah SWT.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

  1.  Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal
- Memperoleh keturunan yang sah

- Menenteramkan jiwa

- Mencegah kemaksiatan

- Menyempurnakan ibadah

- Membina kehidupan yang harmonis


C. Pra Nikah

  1. Memilih Calon isteri/suami. Hadits Rasulullah :

Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, wajahnya dan agamanya. Tetapi prioritaskanlah agamanya, niscaya kamu akan selamat dari bencana”

  1. Jangan berduaan dengan wanita bukan muhrim.
- Al-Qur’an, S. Al-Isra’: 32: ولا تقربوا الزنا…
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
 - Hadits Rasul :لا يخلون احدكم بامرأة الا مع ذى محرم
Janganlah seorang di antara kamu berduaan dengan wanita kecuali disertai muhrimnya”
  1. khitbah (lamaran), Hadits Rasul:
لايخطب احدكم على خطبة اخيه
Janganlah seseorang melamar lamaran orang lain”

  1. Rukun Nikah:

  1. Kedua mempelai
  2. Dua orang saksi
  3. Wali (dari mempelai wanita)
  4. Ijab Kabul
  5. Mahar

Hadits Rasul :

لانكاح الا بولي وشاهديه عدل

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”

خير النساء ايسرهن مهرا

Sebaik-baik wanita adalah yang paling murah mas kawinnya”

  1. Macam-macam Nikah

  1. Nikah Sirri (di bawah tangan)
  2. Nikah Muth’ah (kawin kontrak)
  3. Nikah Syihgar (nikah barter)
  4. Nikah gantung : nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang (suami istri belum tinggal serumah)
    5. nikah muhallil : menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untuk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak ba'in). Rasulullah dlm hadits riwayat Ibnu Majah menyerupakannya muhallil dengan kambing jantan yg dipinjam dan Allah melaknat muhallil (orang yg menghalalkan) dan muhallal (orang yg dihalalkan untuknya).
    6. kawin Sifah, yaitu kawin yang tidak menurut peraturan agama (perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur).

  1. Macam-macam Wali:

  1. Wali Adhal : wali yang enggan bertindak sebagai wali nikah
  2. Wali Hakim : penguasa dari suatu negara atau wilayah  yang berdaulat atau yang mendapatkan mandat dan kuasa untuk mewakilinya.
  3. Wali Mujbir :
    wali yang bisa / boleh memaksa anak gadisnya di bawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin yang bersangkutan. Yang berhak menjadi wali Mujbir, yaitu ayah dan kakek Syarat-syarat yang boleh dikawinkan oleh wali mujbir, yaitu :
    a) Laki-laki pilihan wali harus sekufu (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan
    b) Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan
    c) Antara gadis dan laki-laki calon suami tidak ada permusuhan
    d) Calon suami harus sanggup membayar maskawin dengan tunai
    e) Calon suami pilihan wali harus sanggup memenuhi kewajibannya terhadap isteri lahir bathin.
    4.  Nasab       :    adalah wali yang memperoleh hak sebagai wali karena adanya pertalian darah. Jumhur sebagaimana Malik dan Syafii mengatakan bahwa wali adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah dan bukan dari garis ibu.

2 komentar: